Selasa, 04 Oktober 2016

MAKALAH ADAT SASAK

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG 
Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku daerah yang sangat begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya, rasdantata cara adat yang berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya perbedaan tata cara pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan kekayaan kebudayan tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu system gagasan, rasa dan tanggapan serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai pemiliknya yang didapat melalui belajar.Masyarakat dan kebudayaan memiliki hubungan keterkaitan yang sangat erat yang sangat erat dimana budaya lahir dari tingkah laku manusia yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di junjung tinggi oleh masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di suatu daerah berbeda dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena latarbelakang sejarah masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam cara bertingkah laku masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara keseluruhan, hal ini di anggap menjadi faktor terpenting yang menyebabkan lahirnya beragam corak kebudayaan daerah yang di anut oleh masyarakat berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya masing-masing.Kebudayaan daerah yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik dan menjadi kebudayaan tersendiri karna setiap daerah memiliki berbagai keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat yang menjai objek dalam makalah ini, secara umum memiliki beragam adat istiadat yang masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan misalnya terdapat beberapa keunikan di banding dengan daerah laindalam hal penyelenggaranya. Salah satu dari sekian banyaknya keunikan yang  terdapat di daerah ini antara lain dapat di lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan calon pengantin wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk dan berkembang di masyarakat sampai saat ini masih tetap diselenggarakan oleh masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada prinsipnya setiap tahap dalam pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut memiliki makna dan maksud tersendiri dan terdapatnya percampuran dengan kepercayaan atau system religi yang di anut oleh masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi dalam upacara adat perkawinan tersebut rasanya sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut untuk di jadiak sebagai wawasan berfikir tentang kebudayaan daerah yang patut di pelihara keberadaanya di tengah kehidupan masyarakat yang sudah modern dan berkembang seprti saat ini.
B.     TUJUAN 
Menurut pengertian bahasa, Merarik (nikah) berati menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian fikih, Nikah  (merarik) adalah akad yang mengandung kebolehan  melakukan hubungan suami-istri dengan lafal nikah(kawin) atau yang semakna dengan itu(ensiklopedi Islam-PT Iksar mandiri abadi-Jakarta). Dalam pengertian suku sasak tidak jauh berbeda dengan maksud agama,karenanya dalam propesi pernikahansuku sasak seiring dengan selogan suku minang yang berbunyi ''Adat bersandi syara'-syara' bersandi kitabullah yang maksudnya,adat istiadat, budaya dan tradisi harus sejalan dengan maksud agama(kitabullah), jadi adat yang mengikuti agama bukan agama mengikuti adat istiadat. 
Maksud dari sebuah pernikahan sebagaimana di ungkapkan oleh para ulama antara lain:
a. Penyaluran naluri sexual dengan benar dan sah
b. Mengembangbiakkan keturunan
c. Menumbuhkan rasa tanggungjawab
d. Mempererat kekeluargaan antara pihak suami dan keluarganya dan pihak wanita dan keluarganya  
C.     RUMUSAN MASALAH 
Berdasarkan latarbelakang di atas saya mencoba untuk membatasi masalah yang terdapat dalam pembahasan ini yaitu di antaranya:
1.      Pengertian perkawinan adat
2.      Adat sebelum perkawinan
3.      Upacara-upacara sebelum perkawinan
4.      Upacara pelaksanaan perkawinan
5.      Upacara-upacara setelah perkawinan
6.      Adat setelah perkawinan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Menurut agama 
Sebelum terjadi akad nikah perlu diadakan khutbah (peminangan) yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang wanita melalui tata cara yang ditentukan oleh islam.Peminangan ini disamping merupakan  ketentuan syariat agama islam.juga agar perkawinan benar-benar dipersiapkan dalam rangka kehidupan rumah tangga yang lebih baik.Dalam pinag meminang ada beberapa aturan yang harus dipenuhi :
1. Perempuan yang boleh dipinang harus perempuan yang boleh dikawini,yaitu bukan termasuk wanita-wanita yang mahrom bagi pria tersebut,bukan istri orang,wanita yang dalam idah raj'i
2. Perempuan yang tidak sedang dipinang orang lain . Dalam rangka pinang meminang dianjurkan untuk saling melihat dan meneliti sipat-sipat kepribadian masing-masing dan dapat diketahi dunia tempat ketertarikannya pada calon istri dan suami.Dalam istilah fikih dimaksudkan bahwa seorang calon suami sebanding dengan calon istri dalam status sosialnya.Hal ini penting artinya agar pergaulan sosial antara istri dan suami lebih terjamin tercapainya keharmonisan hidup berumah tangga. 
Kafaah pada dasarnya hanya ditujukan kepada calon suami,bukan kepada calon istri karna sejak semula seorang lelaki diberi hak untuk memilih jodohnya.Pihak perempuan tidak diberi hak diberikan penilaian dari segi calon suami,Karna mereka bukanlah pihak yang aktif dalam mencari jodoh.Kafaah berlaku pada saat terjadinya akad nikah,dalam pengertian jika terdapat perbedaan sifat dan identitas yang dikemukakan sebelumnya dengan yang didapati ketika akad nikah,maka hal ini boleh dipermasalahkan.Tetapi kalau penilaian kafaah dilakukan setelah akad,maka akadnya tidak dapat dibatalkan. Suatu perkawinan ada hak-hak yang harus diterima oleh seorang wanita(istri).Disamping kewajiban yang harus dipenuhinya.Hak-hak tersebut bersifat nonmateri seperti tidak dianiaya oleh suaminya dan dipergauli secara baik,dan ada pula yang bersifat materi seperti mahar,nafkah,pakaian dan tempat tinggal.Mahar adalah pemberian suami kepada istri diawal pernikahan. 
B.     Menurut sosial dan budaya 
Perkawinan sasak,sebagaimana perkawinan didaerah lain,terdiri dari beberapa tahapan.Secara garis besar,tahapan ini terdiri dari merarik(pembuka pintu pernikahan),ngeraosang  sajikrama (negosiasi keluarga besarnya sajikrama),upacara sorong serah (penyerahan sajikrama),dan resepsi perkawinan.Tahapan-tahapan perkawinan antara lain :
1.      Merarik 
Sejak terjadinya peristiwa meraraik, maka pada saat itu juga proses pernikahan sasak dimulai. Biasanya,setelah merarik akan segera diikuti oleh proses menuju perkawinan. Jarang sekli terjadi proses pelarian diri yang tidak berahir dengan perkawinan,walaupun,misalnya orang tua perempuan tidak setuju dengan calon menantunya.Bagi masyarakat sasak,kegagalan perkawinan setelah proses meraraik merupakan aib keluarga yang harus dihindari.Oleh karenanya,walaupun orang tua calon mempelai perempuan menolak,tapi pada akhirnya mereka akan menyetujuinya. Secara garis besar ,ada tiga cara pelarian diri,yaitu: kedua pasangan memutuskan bertemu disuatu tempat dan melakukun pelarian diri,melalui pelantara(biasanya saudara pihak lakilaki)menghubungi pihak perempuan dan mengajaknya untuk bertemu dengan sang lelaki,dan menggunakan kekuasaan megis untuk ''merarik'' perempuan kesuatu tempat  dimana ia menunggu untuk melarikan diri.Ketiga cara tersebut bertujuan sama,yaitu melarikan anak gadis orang.Pelarian diri harus dilakukan pada malam hari.  Secara ilustratif,proses merari adalah sebagai berikut : Sebelum merarik dilaksanakan,pasangan yang hendak melarikan diri mengadakan pertemuan terlebih dulu untuk menentukan kapan waktu(biasanya malam hari)yang paling baik (secara keamanan) untuk melarikan diri menuju persembunyian. 
Pada malam hari yang telah ditentukan, calon mempelai perempuan menyelinap keluar dari rumah orang tuanya menuju tempat yang telah ditentukan oleh kedua calon mempelai tersebut.Untuk kasus merari yang telah direncanakan,biasanya calon mempelai pria menunggu disuatu tempat dengan ditemani oleh kaum kerabat atau teman-temannya.Cara ini digunakan untuk meminimalisir bahaya jika pelarian diri diketahui oleh komunitas si calon mempelai perempuan.Selain cara tersebut,ada dua cara lagi yang dapat digunakan,yaitu: pihak laki-laki menyuruh saudaranya atau pihak yang dipercaya untuk mengajak si gadis keluar dari rumahnya.Calon penganti pria menunggu calon pengantin perempuan ditempat yang telah ditentukan. Cara lain yang juga terkadang digunakan adalah memanggil seorang gadis dengan menggunakan kekuatan megis.Oleh karna dipanggil dengan kekuatan megis,maka calon pengantin perempuan''tidak sadar''jika ia telah melarikan diri. Cara yang terahir ini digunakan apabila calon mempelai perempuan ''kurang suka'' kepada calon mempelai laki-laki. Pelarian diri dianggap berhasil jika kedua calon mempelai telah berhasil bersembunyi di suatu tempat rahasia (penyebuan),biasanya disalah satu rumah kerabat calon mempelai laki-laki.
Mengetahui anak gadisnya semalaman tidak pulang, oran tua si gadis mengirim pejati (kurir) untuk melaporkan hilangnya si anak gadis kepada kepada kepala dusun (klian dusun) dimana mereka tinggal. Selanjutnya kepala dusun mengabarkan hilangnya si anak gadis keseluruh penjuru desa.Tujuannya adalah agar orang yang mengetahui keberadaan si gadis segera memberi tau kepada klian dusun atau orang tua si gadis.Kesokan harinya, pihak calon mempelai laki-laki mengabarkan perihal penculikan tersebut kepada klian dusun atau orang tua si gadis.Kemudian kedua klian dusun dengan disertai kerabat laki-laki pengantin pria menemui orang tua si gadis dan mmberitaukan merka (nyelabar)bawa anak gadis mereka merarik dan berada di tempat yang aman.Waktu toleransi untuk nyelabar adalah tiga hari. Lebih dari waktu tersebut,pihak pengantin laki-laki harus membayar sajikrama terlambat salabar yang besarnya ditentukan oleh orang tua si gadis dan dibayarkan pada saat upacara sorong serah.Pemberitauan adanya pelarian  seorang anak  gadis kepada orang tuanya merupakan terbukanya pintu menuju perkawinan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut. 
2.      Ngraosang Sajikrama 
Setelah pihak calon mempelai perempuan menerima kabar tentang ''status'' putri mereka, pihak keluarga calon mempelai perempuan dan laki-laki mengadakan pertemuan intensif untuk membicarakan  besarnya sajkrama yang harus dibayar kan oleh calon pengantin pria. Proses ini merupakan  tahapan yang cukup krusial dalam runtut pekawinan Sasak. Secara umum, jumlah sajikrama yang harus dibayarkan harus cukup untuk membiayai upacara sorong serah yang akan diadakan. Namun demikian, dapat saja orang tua mempelai perempuan meminta sajikrama yanng sangat tinggi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga pihak lai-laki merasa keberatan (tidak sanggup) untuk membayarnya. jika itu yang terjadi, walaupun hampir jarang terjadi,pihak keluarga kalo mempelai laki-laki membatalkan proses perkawinan. 
Walaupun orang tua perempuan secara ideal berada pada posisi yang cukup kuat karena mempunyai ruang-ruang lebih luas untuk menolak melanjutkan perkawinan dengan cara meminta sajikrama  yang sangat tinggi, tetapi pada hakekatnya orang tua si gadis berada pada posisi yang kurang menguntungkan. Tidak menyetujui perkawinan putrinya, merupaka tindakan yang harus dihindri stelah proses pelerian diri berhasil, karena selama proses itu mungkin saja terjadi hubungan fisik  antara pihak laki-laki dan perempuan, oleh karenanya, walaupun orang tua pihak perempuan berhasil membatalkan perkawinan, tetapi putri mereka kan kesulitan untuk mendapatkan suami, karena ''dianggap'' telah ternoda akibat merarik. Demikian juga dengan penentuan besarnya sajikrama. Karena menentukan jumlah sajikrama dalam jumlah besar dapat dianggap menjual anaknya.
penentuan besarnya sajikrama yang harus dibayarkan calon mempelai laki-laki  dilakukan secara ngeraosang (negosiasi) antara kedua orang tua calon  mempelai. Diperlukanstrategi khusus agar sajikrama yang ditetapkan memuaskan kedua  belah pihak; pihak laki-laki tidak merasa berat dan pihak perepuan  tidak merasa rugi. Oleh karenanya, kecangihan dalam bernegosiasi menentukanjumlah sajikrama yang harus dbayarkan. 
Salah sau strategi yang biasanya dlakukan oleh orang tua calon mempelai perempuan adalah dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan  orang tua mempelai lakilaki  untuk memutuskan  eberapa banyak sajikrama yang akan diberikan. posisi ini meletakkan  orang ta mempelai laki-laki pada posisi dilematis, karena ucapan orang tua pengantin perempuan  sebenarnya bertujuan untuk mendapatkan sajikrama dengan jumlah besar. Dengan stratei ini, orang tua perepuan tidak keliatan rakus.  ''Ketika ayah dari mempelai perempuan mengatakan kepada ayah mempelai laki-laki  bahwa apapun yang ditawarkan akan diterima,dia sebenarnya tidak bermaksud seperti itu. Sebagian orang mengungkapkan secara halus, tetapi sebagian yan lain hanya berpura-pura karena mereka tau ini cara yang efektif untuk menarik tebusan yang lebih besar tanpa kelihatan rakus''. Jika besarnya sajikrama telah disepakati  oleh kedua belah pihak, maka acara selanjutnya adalah menentukan waku pelaksanaan sorong serah (penyerahan sajikrama). 
3.      Metikah Buak Lekuk 
Tindakan calon mempelai laki-laki membawa lari anak gadis orang merupakan perbuatan dosa, oleh karenanya perlu diadakan upacara pertobatan. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut : Berapa hari setelah jumlah sajikrama ditetapkan, seorang kiai  diundang  untuk menyelenggarakan  upacara metikah buah lekuk. Metikah buah lekuk berasal dari kata metikah yang berartu mengawini dan buah lekuk yang berarti buah makan sirih. Disebut metikeh buah lekuk karena sang kiai menggunakan  bahan sirih untuk memberkati upacara perkawinan.Upacara ini diawali dengan ritual bedak keramas, yaitu secara simbolis memandikan dengan memercikkan santan kelapa ke kepala pasangan yang baru saja melakukan merarik. Upacara ini juga disebut tobat kakas (pertobatan) bagi dosa-dosa yangpernah dilakukan  oleh kedua mempelai. Pasca ritual ini,kedua mempelai telah  diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual, tetapibelum secara sosial (berbaur dengan keluarga mempelau perempuan)akan didapatkan mempelai laki-laki setelah ia membayar sajikrama pada upacara sorong serah.  
4.      Upacara Sorong Serah 
Pembayaran sajikrama atau sorang serah kepada keluarga mempelai wanita merupakan tahapan paling penying,karna menentukan sahnya perkawinan sasak baik secara sosial maupun adat.Oleh karnanya,mempelai pria akan segera berupaya untuk memenuhi sajikrama yang telah disepakati pada saat ngeraosang sajikrama.Secara garis besar prosesi sorong serah dapat diilustrasikan sebagai berikut : Setelah sajikrama yang harus dibayarkan oleh pihak mempelai laki-laki terkumpul,maka pihak laki-laki segera mengadakan selamatan arta.Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan sebelum diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.Upacara ini diakhiri dengan pariapan selamatan arta (hajatan makan bersama). 
Pembayun dari pihak keluarga mempelai laki-laki menuju rumah mempelai perempuan untuk mengantarkan sajikrama pada saat waktu penyerahan telah tiba,maka barang-barang sajikrama diantar keluarga perempuan dengan berjalan kaki oleh seorang pengurang atau pembayun,yang kemudian bertindak sebagai juru bicara mempelai pria.Pembayun atau pengurang diiringi oleh sekelompok laki-laki sambil membawa barang-barang sajikrama seperti: tubak (tombak), rombong (keranjang bambu), piring-piring berisi uang logam cina atau rupiah,dan wirang (sapi atau kerbau).Rombongan pengantar ini biasanya diiringi dengan musik.Rombongan ini kemudian berhenti didepan rumah mempelai,dan duduk bersila dirumah. 
Pembayun dari pihak mempelai laki-laki duduk bersila didepan rumah mempelai perempuan untuk meminta ijin diperkenankan memasukli rumah kemudian,pembayun dari pihak laki-laki meminta ijin agar rombongannya diperkenankan memasuki rumah mempelai perempuan. Pembayun mempelai perempuan menjawab permintaan tersebut dengan menanyakan maksud kedatangan rombongan mempelai pria.Kemudian terjadilah dialog antar kedua pembayun tersebut dengan menggunakan bahasa sasak halus.Keberadaan pembayun mempelai pria sangat penting,sehingga jika tidak ada (membawa),maka pengantin pria harus membayar denda pengurang. 
Dengan menggunakan bahasa sasak halus,pembayun pengantin mempelai laki-laki menyampaikan maksud kedatangannya setelah terjadi dialog tersebut,biasanya pembayun pengantin perempuan mempersilahkan rombongan mempelai pria memasauki rumah.etika sampai didepan beranda (berugak) rumah,rombongan mempelai pria kembali duduk bersila ditanah menghadap perwakilan mempelai wanita,yang terdiri dari kepala dusun,pembekel adat, pemangku, dan toak lokak. 
Dialog deti-detik penyerahan sajikrama disini,pembayun pihak laki-laki kembali mengutarakan maksudnya dengan penuh sopan santun.
Pembayun pihak pengantin pria menyerahkan sajikrama kemudian dua orang pria dari pihak perempuan memeriksa barang-barang sajikrama yang dibawa oleh mempelai pria.Setelah barang-barang sajikrama yang dibawa mempelai pria telah sesuai dengan keputusan ngeraosang sajikrama,maka kedua pemeriksa barang tersebut kemudian melaporkan kepada perwakilan mempelai wanita yang duduk diatas korsi berugak. 
Pihak mempelai perempuan memeriksa sajikrama kemudian perwakilan mempelai perempuan mempersilahkan rombongan mempelai pria untuk naik keatas berugak,dan duduk bersama mereka.Kemudian barang-barang sajikrama yang terdiri dari rombong (keranjang) berisi beras benang (beras dan benang putih),uang tunai,bahan makan sirih,dan uang logam cina yang diuntai dengan tali bambu diserahkan kepada pihak mempelai perempuan untuk mendapatkan pemberkatan dari penghulu.Prosesi dilanjutkan dengan melepaskan untaian uang cina tersebut.Pelepasan untaian sebagai simbul bahwa dosa-dosa kedua mempelai dimasa lalu telah dilepaskan.Kemudian uang cina yang baru dilepaskan dari ikatan tersebut dibagikan kepada para hadirin yang duduk diatas berugak,yaitu rombongan mempelai laki-laki,para saksi yang duduk diatas berugak,dan tentu saja orang tua mempelai perempuan.Setelah uang dibagi-bagikanperwakilan mempelai pria berjabat tangan dengan keluarga mempelai perempuan. Berdoa setelah penyerahan sajikrama kemudian rombongan keluarga mempelai pria mohon ijin untuk pulang. 
5.      Resepsi pernikahan 
Resepsi pernikahan sasak yang ditandai dengan penyemblehan kerbau (selamatan tampah wirang) dan pemberkatan perkawinan (metikah) secara umum diadakan setelah uapacara sorong serah dan bertempat dirumah keluarga mempelai perempuan.Namun,jika pihak keluarga pihak perempuan tidak mampu menyelenggarakan resepsi pernikahan, misalnya karna alasan ekonomi,maka pihak mempelai laki-laki dapat mengambil alih pelaksanaan selamatan tampah wirang dan metikah.Dalam kasus demikian,pembayun keluarga mempelai laki-laki mengundang dan meminta wali mempelai perempuan untuk menghadiri(baca: menjadi saksi) upacara metikah yang diadakan dikediaman keluarga mempelai laki-laki. 
Pelaksanaan resepsi pernikahan ini melibatkan tetangga dan saudara dari keluarga mempelai laki-laki.Pekerjaan mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan selama resepsi pernikahan dilakukan secara bersama-sama, namun dengan wilayah kerja yang berbeda-beda antara laki-laki dan perempuan. Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, kiai menyembelih kerbau atau sapi.Setelah sapi atau kerbau disembelih,sebagian pria yang hadir memotong-motong daging sembelihan tersebut, dan sebagian yang lain mempersiapkan bumbu-bumbu dan rempah-rempahan yang  lainnya. Panitia resepsi pernikahan menggunakan pakaian adat.Pada saat hampir bersamaan, para wanita juga sibuk menanak nasi dan meletakkan makanan-makanan pelengkap lainnya diatas sampak (nampan tanah liat). Ketika para undangan, baik laki-laki maupun perempuan, sibuk mempersiapkan suguhan resepsi pernikahan, kedua mempelai melakukan ritual bedak keramas dengan bimbingan seorang kiai.Dilanjutkan dengan ritual nyerepet (memotong rambut depan) dan merosok (meratakan gigi) bagi yang belum pernah melaksanakannya.Kemudian kedua mempelai didandani dengan pakaian tradisional. Selanjutnya, kedua mempelai menuju ketempat dilangsungkannya upacara metikah. Khusus mempelai perempuan, diusung dengan menggunakan tandu.Ayah mempelai perempuan (wali) dengan memakai pemasak (kain dipundak) berjalan didepan dengan diikuti mempelai pria dan kerabat laki-laki yang membawa selembar tikar, sebuah rombong berisi batun kawin dan tongkat rotan. Kemudian wali dan mempelai pria mengambil wudhu, dan duduk berhadapan sambil menyentuhkan ibi jari-jari dan jemari mereka. Dengan disaksikan tokoh-tokoh adat, wali mengawinkan kedua mempelai. Pengantin diarak menuju tempat resepsi perkawinan dan gendang beleq ditabuh mengiringi pengantin.Setelah itu dilanjutkan dengan ritual metobat (pertobatan). Ritual ini dimulai oleh seoranh kiai dengan mengeluarkan batun kawin serta keping uang logam cina dari dalam rombong. Kemudian sang kiai melemparkan keping uang logam cina tersebut ke berugak, yaitu tempat berkumpulnya tamu-tamu terhormat. Setiap keping uang logam cina itu dilemparkan, wali memukulkan rotannya ke punggung mempelai laki-laki. Pukulanpukulan ini sebagai hukuman karna mempelai pria telah melarikan anak gadis orang.  Iring-iringan menuju menuju lokasi resepsi pernikahan, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penobat, yaitu doa agar kesalahan kedua mempelai diampuni oleh kiai. Kemudian, wali meminta (menyilak)  kiai agar memimpin acara pernikahan. Tahap ini ditandai dengan pembacaan syahadat oleh mempelai laki-laki. Ketika mempelai laki-laki membaca syahadat, ia menyentuhkan ibu jarinya dengan ibu jari tangan kiai.Setelah itu dilakukan pemberkatan oleh kiai dengan pembacaan doa, yang berisi permohonan agar kedua mempelai hidu bahagia dan sejahtera. Kiai memberikan pemberkatan dan berdoa agar kedua mempelai senantiasa hidup bahagia.Resepsi pernikahan ini diakhiri dengan makan bersama..Mempelai perempuan mencium tangan suaminya. Demikian runtutan acara pernikahan sasak, setelah acara resepsi selesai, maka kedua mempelai sah secara adat dan sosial sebagai suami-istri. Mulai saat itu juga, suami berkewajiban menapkahi istrinya, dan istri berhak meminta talak sepisan (permintaan cerai tahap pertama jika sang suami tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.


BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Terlepas dari anggapan bahwa perkawinan Sasak adalah pelarian diri, dan mas kawin (sajikama) yang diberikan adalah denda dari pelarian diri tersebut, perkawinan Sasak mengandung nilai yang cukup penting terkait dengan perinsip-perinsip danpandangan hidiup masyarakat Sasak. Kedua mempelai melakukan sungkeman.

Keperibadian ideal orng-orang Sasak diperlihatkan melelui keberanian mereka melakukan merarik. Mereka yang melakukan merarik adalah orang-orang yang  berani bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan dan tidak mundur ketika  menghadapi situasi sulit . Adanya aturan bahwa merarik harus dilakukan pada malam hari, dan ancaman pembunuhan jika tertangkap, menunjukan bahwa merarik merupakan ujian nyata terhadap keberanaian seseorang. Oleh karenanya, lelaki yang tepat dijadikan calon suami.  

1 komentar: