BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Negara Indonesia terdiri dari berbagai bangsa dan suku daerah yang sangat
begitu beragam. Di lihat dari segi bahasa, budaya, rasdantata cara adat yang
berbeda Sehingga, sangat di mungkinkan terdapatnya perbedaan tata cara
pelaksanaan perkawinan adat setiap daerah.Yang merupakan kekayaan kebudayan
tiap masing-masing daerah.
Kebudayaan merupakan suatu system gagasan, rasa dan tanggapan serta karya
yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sebagai
pemiliknya yang didapat melalui belajar.Masyarakat dan kebudayaan memiliki
hubungan keterkaitan yang sangat erat yang sangat erat dimana budaya lahir dari
tingkah laku manusia yang lama kelamaan budaya tersebut menjadi tradisi yang di
junjung tinggi oleh masyarakat. Kebudayaan yang terdapat dalam masyarakat di
suatu daerah berbeda dengan kebudayaan daerah lain. Hal ini disebabkan karena
latarbelakang sejarah masyarakat yang berbeda sehingga akan mempengaruhi dalam
cara bertingkah laku masyarakat dan system tata nilai yang di anutnya.
Dalam kebudayaan Indonesia secara keseluruhan, hal ini di anggap menjadi
faktor terpenting yang menyebabkan lahirnya beragam corak kebudayaan daerah
yang di anut oleh masyarakat berdasarkan hiestoris dan geografis daerahnya
masing-masing.Kebudayaan daerah yang beraneka ragam menjadi suatu daya tarik
dan menjadi kebudayaan tersendiri karna setiap daerah memiliki berbagai
keunikan dalam adat dan kebiasaannya.
Masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat yang menjai objek dalam makalah ini,
secara umum memiliki beragam adat istiadat yang masing-masingnya memiliki ciri
khas tersendiri. Dalam uapacara adat perkawinan misalnya terdapat beberapa
keunikan di banding dengan daerah laindalam hal penyelenggaranya. Salah satu
dari sekian banyaknya keunikan yang terdapat di daerah ini antara
lain dapat di lihat dari adatnya suatu tradisi di masyarakat yang melarikan
calon pengantin wanita oleh calon pengantin pria untuk dibawa kerumah
kerabatnya.
Proses adat yang di bentuk dan berkembang di masyarakat sampai saat ini
masih tetap diselenggarakan oleh masyarakat daerah Nusa Tenggara Barat. Pada
prinsipnya setiap tahap dalam pelaksanaan upaya adat perkawinan tersebut
memiliki makna dan maksud tersendiri dan terdapatnya percampuran dengan
kepercayaan atau system religi yang di anut oleh masyarakat.
Melihat fenomena yang terjadi dalam upacara adat perkawinan tersebut
rasanya sangat menarik untuk di bahas lebih lanjut untuk di jadiak sebagai
wawasan berfikir tentang kebudayaan daerah yang patut di pelihara keberadaanya
di tengah kehidupan masyarakat yang sudah modern dan berkembang seprti saat
ini.
B. TUJUAN
Menurut pengertian bahasa, Merarik (nikah) berati
menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian fikih, Nikah (merarik) adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami-istri dengan lafal
nikah(kawin) atau yang semakna dengan itu(ensiklopedi Islam-PT Iksar mandiri
abadi-Jakarta). Dalam pengertian suku sasak tidak jauh berbeda dengan maksud
agama,karenanya dalam propesi pernikahansuku sasak seiring dengan selogan suku
minang yang berbunyi ''Adat bersandi syara'-syara' bersandi kitabullah yang
maksudnya,adat istiadat, budaya dan tradisi harus sejalan dengan maksud
agama(kitabullah), jadi adat yang mengikuti agama bukan agama mengikuti adat istiadat.
Maksud dari sebuah pernikahan sebagaimana di
ungkapkan oleh para ulama antara lain:
a.
Penyaluran naluri sexual dengan benar dan sah
b.
Mengembangbiakkan keturunan
c.
Menumbuhkan rasa tanggungjawab
d.
Mempererat kekeluargaan antara pihak suami dan keluarganya dan pihak wanita dan
keluarganya
C. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latarbelakang di atas saya mencoba untuk membatasi masalah yang terdapat dalam
pembahasan ini yaitu di antaranya:
1. Pengertian
perkawinan adat
2. Adat
sebelum perkawinan
3. Upacara-upacara
sebelum perkawinan
4. Upacara
pelaksanaan perkawinan
6. Adat
setelah perkawinan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Menurut
agama
Sebelum terjadi akad nikah perlu diadakan khutbah (peminangan)
yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang wanita melalui tata cara yang
ditentukan oleh islam.Peminangan ini disamping merupakan ketentuan syariat agama islam.juga agar
perkawinan benar-benar dipersiapkan dalam rangka kehidupan rumah tangga yang
lebih baik.Dalam pinag meminang ada beberapa aturan yang harus dipenuhi :
1.
Perempuan yang boleh dipinang harus perempuan yang boleh dikawini,yaitu bukan
termasuk wanita-wanita yang mahrom bagi pria tersebut,bukan istri orang,wanita
yang dalam idah raj'i
2.
Perempuan yang tidak sedang dipinang orang lain . Dalam rangka pinang meminang
dianjurkan untuk saling melihat dan meneliti sipat-sipat kepribadian
masing-masing dan dapat diketahi dunia tempat ketertarikannya pada calon istri
dan suami.Dalam istilah fikih dimaksudkan bahwa seorang calon suami sebanding
dengan calon istri dalam status sosialnya.Hal ini penting artinya agar
pergaulan sosial antara istri dan suami lebih terjamin tercapainya keharmonisan
hidup berumah tangga.
Kafaah
pada dasarnya hanya ditujukan kepada calon suami,bukan kepada calon istri karna
sejak semula seorang lelaki diberi hak untuk memilih jodohnya.Pihak perempuan
tidak diberi hak diberikan penilaian dari segi calon suami,Karna mereka
bukanlah pihak yang aktif dalam mencari jodoh.Kafaah berlaku pada saat
terjadinya akad nikah,dalam pengertian jika terdapat perbedaan sifat dan
identitas yang dikemukakan sebelumnya dengan yang didapati ketika akad
nikah,maka hal ini boleh dipermasalahkan.Tetapi kalau penilaian kafaah
dilakukan setelah akad,maka akadnya tidak dapat dibatalkan. Suatu perkawinan
ada hak-hak yang harus diterima oleh seorang wanita(istri).Disamping kewajiban
yang harus dipenuhinya.Hak-hak tersebut bersifat nonmateri seperti tidak
dianiaya oleh suaminya dan dipergauli secara baik,dan ada pula yang bersifat
materi seperti mahar,nafkah,pakaian dan tempat tinggal.Mahar adalah pemberian
suami kepada istri diawal pernikahan.
B. Menurut
sosial dan budaya
Perkawinan
sasak,sebagaimana perkawinan didaerah lain,terdiri dari beberapa tahapan.Secara
garis besar,tahapan ini terdiri dari merarik(pembuka pintu
pernikahan),ngeraosang sajikrama (negosiasi
keluarga besarnya sajikrama),upacara sorong serah (penyerahan sajikrama),dan
resepsi perkawinan.Tahapan-tahapan perkawinan antara lain :
1. Merarik
Sejak
terjadinya peristiwa meraraik, maka pada saat itu juga proses pernikahan sasak
dimulai. Biasanya,setelah merarik akan segera diikuti oleh proses menuju
perkawinan. Jarang sekli terjadi proses pelarian diri yang tidak berahir dengan
perkawinan,walaupun,misalnya orang tua perempuan tidak setuju dengan calon
menantunya.Bagi masyarakat sasak,kegagalan perkawinan setelah proses meraraik
merupakan aib keluarga yang harus dihindari.Oleh karenanya,walaupun orang tua
calon mempelai perempuan menolak,tapi pada akhirnya mereka akan menyetujuinya.
Secara garis besar ,ada tiga cara pelarian diri,yaitu: kedua pasangan
memutuskan bertemu disuatu tempat dan melakukun pelarian diri,melalui
pelantara(biasanya saudara pihak lakilaki)menghubungi pihak perempuan dan
mengajaknya untuk bertemu dengan sang lelaki,dan menggunakan kekuasaan megis
untuk ''merarik'' perempuan kesuatu tempat
dimana ia menunggu untuk melarikan diri.Ketiga cara tersebut bertujuan
sama,yaitu melarikan anak gadis orang.Pelarian diri harus dilakukan pada malam
hari. Secara ilustratif,proses merari
adalah sebagai berikut : Sebelum merarik dilaksanakan,pasangan yang hendak
melarikan diri mengadakan pertemuan terlebih dulu untuk menentukan kapan
waktu(biasanya malam hari)yang paling baik (secara keamanan) untuk melarikan
diri menuju persembunyian.
Pada
malam hari yang telah ditentukan, calon mempelai perempuan menyelinap keluar
dari rumah orang tuanya menuju tempat yang telah ditentukan oleh kedua calon
mempelai tersebut.Untuk kasus merari yang telah direncanakan,biasanya calon
mempelai pria menunggu disuatu tempat dengan ditemani oleh kaum kerabat atau
teman-temannya.Cara ini digunakan untuk meminimalisir bahaya jika pelarian diri
diketahui oleh komunitas si calon mempelai perempuan.Selain cara tersebut,ada
dua cara lagi yang dapat digunakan,yaitu: pihak laki-laki menyuruh saudaranya
atau pihak yang dipercaya untuk mengajak si gadis keluar dari rumahnya.Calon
penganti pria menunggu calon pengantin perempuan ditempat yang telah
ditentukan. Cara lain yang juga terkadang digunakan adalah memanggil seorang
gadis dengan menggunakan kekuatan megis.Oleh karna dipanggil dengan kekuatan
megis,maka calon pengantin perempuan''tidak sadar''jika ia telah melarikan
diri. Cara yang terahir ini digunakan apabila calon mempelai perempuan ''kurang
suka'' kepada calon mempelai laki-laki. Pelarian diri dianggap berhasil jika
kedua calon mempelai telah berhasil bersembunyi di suatu tempat rahasia (penyebuan),biasanya
disalah satu rumah kerabat calon mempelai laki-laki.
Mengetahui
anak gadisnya semalaman tidak pulang, oran tua si gadis mengirim pejati (kurir)
untuk melaporkan hilangnya si anak gadis kepada kepada kepala dusun (klian
dusun) dimana mereka tinggal. Selanjutnya kepala dusun mengabarkan hilangnya si
anak gadis keseluruh penjuru desa.Tujuannya adalah agar orang yang mengetahui
keberadaan si gadis segera memberi tau kepada klian dusun atau orang tua si
gadis.Kesokan harinya, pihak calon mempelai laki-laki mengabarkan perihal
penculikan tersebut kepada klian dusun atau orang tua si gadis.Kemudian kedua
klian dusun dengan disertai kerabat laki-laki pengantin pria menemui orang tua
si gadis dan mmberitaukan merka (nyelabar)bawa anak gadis mereka merarik dan
berada di tempat yang aman.Waktu toleransi untuk nyelabar adalah tiga hari.
Lebih dari waktu tersebut,pihak pengantin laki-laki harus membayar sajikrama
terlambat salabar yang besarnya ditentukan oleh orang tua si gadis dan
dibayarkan pada saat upacara sorong serah.Pemberitauan adanya pelarian seorang anak
gadis kepada orang tuanya merupakan terbukanya pintu menuju perkawinan
sepasang laki-laki dan perempuan tersebut.
2. Ngraosang
Sajikrama
Setelah
pihak calon mempelai perempuan menerima kabar tentang ''status'' putri mereka,
pihak keluarga calon mempelai perempuan dan laki-laki mengadakan pertemuan
intensif untuk membicarakan besarnya
sajkrama yang harus dibayar kan oleh calon pengantin pria. Proses ini
merupakan tahapan yang cukup krusial
dalam runtut pekawinan Sasak. Secara umum, jumlah sajikrama yang harus
dibayarkan harus cukup untuk membiayai upacara sorong serah yang akan diadakan.
Namun demikian, dapat saja orang tua mempelai perempuan meminta sajikrama yanng
sangat tinggi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga pihak lai-laki
merasa keberatan (tidak sanggup) untuk membayarnya. jika itu yang terjadi,
walaupun hampir jarang terjadi,pihak keluarga kalo mempelai laki-laki
membatalkan proses perkawinan.
Walaupun
orang tua perempuan secara ideal berada pada posisi yang cukup kuat karena
mempunyai ruang-ruang lebih luas untuk menolak melanjutkan perkawinan dengan
cara meminta sajikrama yang sangat
tinggi, tetapi pada hakekatnya orang tua si gadis berada pada posisi yang kurang
menguntungkan. Tidak menyetujui perkawinan putrinya, merupaka tindakan yang
harus dihindri stelah proses pelerian diri berhasil, karena selama proses itu
mungkin saja terjadi hubungan fisik
antara pihak laki-laki dan perempuan, oleh karenanya, walaupun orang tua
pihak perempuan berhasil membatalkan perkawinan, tetapi putri mereka kan
kesulitan untuk mendapatkan suami, karena ''dianggap'' telah ternoda akibat
merarik. Demikian juga dengan penentuan besarnya sajikrama. Karena menentukan
jumlah sajikrama dalam jumlah besar dapat dianggap menjual anaknya.
penentuan
besarnya sajikrama yang harus dibayarkan calon mempelai laki-laki dilakukan secara ngeraosang (negosiasi)
antara kedua orang tua calon mempelai.
Diperlukanstrategi khusus agar sajikrama yang ditetapkan memuaskan kedua belah pihak; pihak laki-laki tidak merasa
berat dan pihak perepuan tidak merasa
rugi. Oleh karenanya, kecangihan dalam bernegosiasi menentukanjumlah sajikrama
yang harus dbayarkan.
Salah
sau strategi yang biasanya dlakukan oleh orang tua calon mempelai perempuan
adalah dengan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan orang tua mempelai lakilaki untuk memutuskan eberapa banyak sajikrama yang akan diberikan.
posisi ini meletakkan orang ta mempelai
laki-laki pada posisi dilematis, karena ucapan orang tua pengantin
perempuan sebenarnya bertujuan untuk
mendapatkan sajikrama dengan jumlah besar. Dengan stratei ini, orang tua
perepuan tidak keliatan rakus. ''Ketika
ayah dari mempelai perempuan mengatakan kepada ayah mempelai laki-laki bahwa apapun yang ditawarkan akan
diterima,dia sebenarnya tidak bermaksud seperti itu. Sebagian orang
mengungkapkan secara halus, tetapi sebagian yan lain hanya berpura-pura karena
mereka tau ini cara yang efektif untuk menarik tebusan yang lebih besar tanpa
kelihatan rakus''. Jika besarnya sajikrama telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka acara
selanjutnya adalah menentukan waku pelaksanaan sorong serah (penyerahan
sajikrama).
3. Metikah
Buak Lekuk
Tindakan
calon mempelai laki-laki membawa lari anak gadis orang merupakan perbuatan
dosa, oleh karenanya perlu diadakan upacara pertobatan. Adapun prosesnya adalah
sebagai berikut : Berapa hari setelah jumlah sajikrama ditetapkan, seorang
kiai diundang untuk menyelenggarakan upacara metikah buah lekuk. Metikah buah
lekuk berasal dari kata metikah yang berartu mengawini dan buah lekuk yang
berarti buah makan sirih. Disebut metikeh buah lekuk karena sang kiai
menggunakan bahan sirih untuk memberkati
upacara perkawinan.Upacara ini diawali dengan ritual bedak keramas, yaitu
secara simbolis memandikan dengan memercikkan santan kelapa ke kepala pasangan
yang baru saja melakukan merarik. Upacara ini juga disebut tobat kakas
(pertobatan) bagi dosa-dosa yangpernah dilakukan oleh kedua mempelai. Pasca ritual ini,kedua
mempelai telah diperbolehkan untuk
melakukan hubungan seksual, tetapibelum secara sosial (berbaur dengan keluarga
mempelau perempuan)akan didapatkan mempelai laki-laki setelah ia membayar
sajikrama pada upacara sorong serah.
4. Upacara
Sorong Serah
Pembayaran
sajikrama atau sorang serah kepada keluarga mempelai wanita merupakan tahapan
paling penying,karna menentukan sahnya perkawinan sasak baik secara sosial
maupun adat.Oleh karnanya,mempelai pria akan segera berupaya untuk memenuhi sajikrama
yang telah disepakati pada saat ngeraosang sajikrama.Secara garis besar prosesi
sorong serah dapat diilustrasikan sebagai berikut : Setelah sajikrama yang
harus dibayarkan oleh pihak mempelai laki-laki terkumpul,maka pihak laki-laki
segera mengadakan selamatan arta.Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan
sebelum diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.Upacara ini diakhiri dengan
pariapan selamatan arta (hajatan makan bersama).
Pembayun
dari pihak keluarga mempelai laki-laki menuju rumah mempelai perempuan untuk
mengantarkan sajikrama pada saat waktu penyerahan telah tiba,maka barang-barang
sajikrama diantar keluarga perempuan dengan berjalan kaki oleh seorang
pengurang atau pembayun,yang kemudian bertindak sebagai juru bicara mempelai
pria.Pembayun atau pengurang diiringi oleh sekelompok laki-laki sambil membawa
barang-barang sajikrama seperti: tubak (tombak), rombong (keranjang bambu),
piring-piring berisi uang logam cina atau rupiah,dan wirang (sapi atau
kerbau).Rombongan pengantar ini biasanya diiringi dengan musik.Rombongan ini
kemudian berhenti didepan rumah mempelai,dan duduk bersila dirumah.
Pembayun
dari pihak mempelai laki-laki duduk bersila didepan rumah mempelai perempuan
untuk meminta ijin diperkenankan memasukli rumah kemudian,pembayun dari pihak
laki-laki meminta ijin agar rombongannya diperkenankan memasuki rumah mempelai
perempuan. Pembayun mempelai perempuan menjawab permintaan tersebut dengan
menanyakan maksud kedatangan rombongan mempelai pria.Kemudian terjadilah dialog
antar kedua pembayun tersebut dengan menggunakan bahasa sasak halus.Keberadaan
pembayun mempelai pria sangat penting,sehingga jika tidak ada (membawa),maka
pengantin pria harus membayar denda pengurang.
Dengan
menggunakan bahasa sasak halus,pembayun pengantin mempelai laki-laki
menyampaikan maksud kedatangannya setelah terjadi dialog tersebut,biasanya
pembayun pengantin perempuan mempersilahkan rombongan mempelai pria memasauki
rumah.etika sampai didepan beranda (berugak) rumah,rombongan mempelai pria
kembali duduk bersila ditanah menghadap perwakilan mempelai wanita,yang terdiri
dari kepala dusun,pembekel adat, pemangku, dan toak lokak.
Dialog
deti-detik penyerahan sajikrama disini,pembayun pihak laki-laki kembali
mengutarakan maksudnya dengan penuh sopan santun.
Pembayun
pihak pengantin pria menyerahkan sajikrama kemudian dua orang pria dari pihak
perempuan memeriksa barang-barang sajikrama yang dibawa oleh mempelai
pria.Setelah barang-barang sajikrama yang dibawa mempelai pria telah sesuai
dengan keputusan ngeraosang sajikrama,maka kedua pemeriksa barang tersebut
kemudian melaporkan kepada perwakilan mempelai wanita yang duduk diatas korsi
berugak.
Pihak
mempelai perempuan memeriksa sajikrama kemudian perwakilan mempelai perempuan
mempersilahkan rombongan mempelai pria untuk naik keatas berugak,dan duduk
bersama mereka.Kemudian barang-barang sajikrama yang terdiri dari rombong
(keranjang) berisi beras benang (beras dan benang putih),uang tunai,bahan makan
sirih,dan uang logam cina yang diuntai dengan tali bambu diserahkan kepada
pihak mempelai perempuan untuk mendapatkan pemberkatan dari penghulu.Prosesi
dilanjutkan dengan melepaskan untaian uang cina tersebut.Pelepasan untaian
sebagai simbul bahwa dosa-dosa kedua mempelai dimasa lalu telah
dilepaskan.Kemudian uang cina yang baru dilepaskan dari ikatan tersebut
dibagikan kepada para hadirin yang duduk diatas berugak,yaitu rombongan mempelai
laki-laki,para saksi yang duduk diatas berugak,dan tentu saja orang tua
mempelai perempuan.Setelah uang dibagi-bagikanperwakilan mempelai pria berjabat
tangan dengan keluarga mempelai perempuan. Berdoa setelah penyerahan sajikrama
kemudian rombongan keluarga mempelai pria mohon ijin untuk pulang.
5. Resepsi
pernikahan
Resepsi
pernikahan sasak yang ditandai dengan penyemblehan kerbau (selamatan tampah
wirang) dan pemberkatan perkawinan (metikah) secara umum diadakan setelah
uapacara sorong serah dan bertempat dirumah keluarga mempelai
perempuan.Namun,jika pihak keluarga pihak perempuan tidak mampu
menyelenggarakan resepsi pernikahan, misalnya karna alasan ekonomi,maka pihak
mempelai laki-laki dapat mengambil alih pelaksanaan selamatan tampah wirang dan
metikah.Dalam kasus demikian,pembayun keluarga mempelai laki-laki mengundang
dan meminta wali mempelai perempuan untuk menghadiri(baca: menjadi saksi)
upacara metikah yang diadakan dikediaman keluarga mempelai laki-laki.
Pelaksanaan
resepsi pernikahan ini melibatkan tetangga dan saudara dari keluarga mempelai
laki-laki.Pekerjaan mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan selama
resepsi pernikahan dilakukan secara bersama-sama, namun dengan wilayah kerja
yang berbeda-beda antara laki-laki dan perempuan. Pada hari dan waktu yang
telah ditentukan, kiai menyembelih kerbau atau sapi.Setelah sapi atau kerbau
disembelih,sebagian pria yang hadir memotong-motong daging sembelihan tersebut,
dan sebagian yang lain mempersiapkan bumbu-bumbu dan rempah-rempahan yang lainnya. Panitia resepsi pernikahan
menggunakan pakaian adat.Pada saat hampir bersamaan, para wanita juga sibuk
menanak nasi dan meletakkan makanan-makanan pelengkap lainnya diatas sampak
(nampan tanah liat). Ketika para undangan, baik laki-laki maupun perempuan,
sibuk mempersiapkan suguhan resepsi pernikahan, kedua mempelai melakukan ritual
bedak keramas dengan bimbingan seorang kiai.Dilanjutkan dengan ritual nyerepet
(memotong rambut depan) dan merosok (meratakan gigi) bagi yang belum pernah
melaksanakannya.Kemudian kedua mempelai didandani dengan pakaian tradisional.
Selanjutnya, kedua mempelai menuju ketempat dilangsungkannya upacara metikah.
Khusus mempelai perempuan, diusung dengan menggunakan tandu.Ayah mempelai
perempuan (wali) dengan memakai pemasak (kain dipundak) berjalan didepan dengan
diikuti mempelai pria dan kerabat laki-laki yang membawa selembar tikar, sebuah
rombong berisi batun kawin dan tongkat rotan. Kemudian wali dan mempelai pria
mengambil wudhu, dan duduk berhadapan sambil menyentuhkan ibi jari-jari dan
jemari mereka. Dengan disaksikan tokoh-tokoh adat, wali mengawinkan kedua
mempelai. Pengantin diarak menuju tempat resepsi perkawinan dan gendang beleq
ditabuh mengiringi pengantin.Setelah itu dilanjutkan dengan ritual metobat
(pertobatan). Ritual ini dimulai oleh seoranh kiai dengan mengeluarkan batun
kawin serta keping uang logam cina dari dalam rombong. Kemudian sang kiai
melemparkan keping uang logam cina tersebut ke berugak, yaitu tempat
berkumpulnya tamu-tamu terhormat. Setiap keping uang logam cina itu
dilemparkan, wali memukulkan rotannya ke punggung mempelai laki-laki.
Pukulanpukulan ini sebagai hukuman karna mempelai pria telah melarikan anak
gadis orang. Iring-iringan menuju menuju
lokasi resepsi pernikahan, prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penobat,
yaitu doa agar kesalahan kedua mempelai diampuni oleh kiai. Kemudian, wali
meminta (menyilak) kiai agar memimpin
acara pernikahan. Tahap ini ditandai dengan pembacaan syahadat oleh mempelai
laki-laki. Ketika mempelai laki-laki membaca syahadat, ia menyentuhkan ibu
jarinya dengan ibu jari tangan kiai.Setelah itu dilakukan pemberkatan oleh kiai
dengan pembacaan doa, yang berisi permohonan agar kedua mempelai hidu bahagia
dan sejahtera. Kiai memberikan pemberkatan dan berdoa agar kedua mempelai
senantiasa hidup bahagia.Resepsi pernikahan ini diakhiri dengan makan
bersama..Mempelai perempuan mencium tangan suaminya. Demikian runtutan acara
pernikahan sasak, setelah acara resepsi selesai, maka kedua mempelai sah secara
adat dan sosial sebagai suami-istri. Mulai saat itu juga, suami berkewajiban
menapkahi istrinya, dan istri berhak meminta talak sepisan (permintaan cerai
tahap pertama jika sang suami tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Terlepas dari anggapan bahwa perkawinan Sasak adalah
pelarian diri, dan mas kawin (sajikama) yang diberikan adalah denda dari
pelarian diri tersebut, perkawinan Sasak mengandung nilai yang cukup penting
terkait dengan perinsip-perinsip danpandangan hidiup masyarakat Sasak. Kedua
mempelai melakukan sungkeman.
Keperibadian
ideal orng-orang Sasak diperlihatkan melelui keberanian mereka melakukan
merarik. Mereka yang melakukan merarik adalah orang-orang yang berani bertanggung jawab terhadap apa yang
telah dilakukan dan tidak mundur ketika
menghadapi situasi sulit . Adanya aturan bahwa merarik harus dilakukan
pada malam hari, dan ancaman pembunuhan jika tertangkap, menunjukan bahwa
merarik merupakan ujian nyata terhadap keberanaian seseorang. Oleh karenanya,
lelaki yang tepat dijadikan calon suami.
kak izin untuk referensi tugas sekolah
BalasHapus